Sukses

Cari Bukti Kecurangan, KPUD Buka Kotak Suara Pilpres 2014

Disaksikan oleh saksi dari kedua pasangan presiden, KPU Kota Kediri membuka 98 kotak suara dari 77 TPS yang dipermasalahkan.

Liputan6.com, Kediri - Disaksikan oleh saksi kedua pasangan capres-cawapres, Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kediri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri dan kepolisian membuka 98 kotak dari 77 tempat pemungutan suara (TPS) yang dipermasalahkan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (10/8/2014), ke-98 kotak suara yang dibuka tersebut untuk mengambil C1 plano, Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan DKP dan C7 atau daftar pemilih.

Dibukanya kotak suara untuk Kota Kediri berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuka kotak suara yang menjadi permohonan sengketa dari pasangan Prabowo-Hatta.

Pembukaan kotak suara juga dilakukan KPU Kulon Progo, Yogyakarta. Dari 102 permasalahan tersebar di 96 TPS dengan membuka 15 kotak suara.

Permasalahan tersebut meliputi ketidakcocokan data jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan, jumlah pengguna hak pilih yang lebih banyak dari data di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan ketidakcocokan dalam DPKTb.

Sementara di Sragen, Jawa Tengah, dengan disaksikan Panwaslu dan kepolisian, anggota KPU Sragen sengaja membuka kotak suara hasil Pilpres pada 9 Juli silam. Kotak suara yang berjumlah 69 unit tersebut dipilih beberapa lembar kertas yang di antaranya lembar formulir C1 hologram, C1 plano, C2, C7 dan A5.

Pembukaan kotak surat suara yang dilakukan KPU Sragen ini menyusul adanya edaran surat dari KPU pusat tentang perintah pembukaan kotak suara.

Beberapa lembar kertas yang telah dipilih tersebut rencananya akan dikirimkan ke MK dan akan dijadikan barang bukti terkait gugatan Prabowo-Hatta. (Ado)

Baca juga:

Buntut Sengketa Pilpres, KPU Kota Bogor Buka Kotak Suara

MK Izinkan KPU Bongkar Kotak Suara, Kubu Prabowo-Hatta Tidak Puas

Sidang Gugatan Pilpres 2014, MK Izinkan KPU Buka Kotak Suara