Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo-Hatta mendesak kepolisian untuk segera menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Pihaknya menyakini Husni telah memerintahkan KPU Daerah membuka kotak suara sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan pembukaan kotak suara pada 8 Agustus lalu.
"Pembukaan kotak suara suara sebelum tanggal 8 Agustus itu ilegal. Memang KPU telah terbukti, dalam keputusan MK kedua kemarin (Jumat 8 Agustus), gugatan kita dibenarkan. Telah terjadi pembukaan kotak suara di beberapa provinsi sebelum tanggal 8 Agustus," kata Ketua DPD Gerindra Jawa Barat Ferry Juliantono di Jakarta, Minggu (10/8/2014).
Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya meminta MK memberikan keputusan yang seadil-adilnya. "Kami akan mendukung supaya proses sidang ketiga di MK besok melahirkan keputusan yang seadail-adilnya," ungkap dia.
Sementara Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mendesak polisi segera menangkap Husni. Apabila permintaan itu tidak diindahkan, Taufik mengancam menurunkan massa agar rakyat yang bertindak untuk menangkapnya.
"Jangan salahkan kami jika polisi tidak menangkap, supaya rakyat tahu KPU curang," ujar dia.
Taufik bersama pendukungnya akan mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat keputusan MK. Karena, surat tersebut menjadi barang bukti bahwa ketua KPU melanggar hukum.
"Ini supaya Mabes bisa bertindak, kalau tidak masyarakat yang akan marah," tandas Taufik.
Kubu Prabowo-Hatta Desak Polisi Tangkap Ketua KPU
Apabila permintaan itu tidak diindahkan, Taufik mengancam menurunkan massa agar rakyat yang bertindak untuk menangkapnya.
Advertisement