Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Advokasi Nasional pasangan Presiden dan wakil Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Achmad Rifai optimistis bahwa hasil Pilpres 2014 bisa dipertahankan.
Â
Sebab, menurut dia, banyak materi dari kubu Prabowo-Hatta dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang tidak kuat untuk membuktikan gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 tersebut.
"Kalau setelah putusan di MK mereka masih merasa ada kecurangan maka ini sikap yang tidak legowo sehingga tidak memberikan contoh demokrasi yang baik," ujar Rifai di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2014), sambil menambahkan pihaknya berharap kubu Prabowo-Hatta bisa bersikap kesatria jika MK memenangkan Jokowi-JK.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, selama persidangan yang telah berlangsung 2 kali di MK, kubu Prabowo-Hatta sangat sulit untuk membuktikan 8 hal yang dipermasalahkan. Misalnya, saksi yang dihadirkan tidak menguatkan gugatan.
"Kita lihat saja saksi yang dihadirkan dan didatangkan dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) saja. Ini berarti mereka tidak ada saksi yang bisa menguatkan," ujarnya.
Menurut dia, para saksi Prabowo-Hatta itu tidak bisa menguatkan permohonan di MK dan membuktikan adanya pelanggaran yang dilaporkan telah terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Mereka tidak punya hal bagus menguatkan atas dugaan pelanggaran tersebut," tandas Rifai.
MK telah menggelar sidang perdana pada Rabu 6 Agustus dan Jumat 8 Agustus. Sidang selanjutnya digelar pada Senin 11 Agustus besok dengan agenda menghadirkan saksi dari tiga kubu, yakni 25 saksi dari kubu Prabowo-Hatta, 25 saksi dari Jokowi-JK, dan 25 saksi dari KPU.
Baca juga:
75 Saksi Disandingkan dalam Sidang Gugatan Pilpres Senin Depan
KPU Serahkan Penilaian Saksi Prabowo-Hatta kepada MK
Gugatan Prabowo-Hatta ke MK Dinilai Wakili Jutaan Pemilih
Advertisement