Liputan6.com, Jakarta - Desakan agar pihak kepolisian segera menangkap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, disampaikan para ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra sepulau Jawa di Jakarta, Minggu sore.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (11/8/2014), pihaknya menyakini Husni Kamil Manik telah memerintahkan KPU daerah untuk membuka kotak suara sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan pembukaan kotak suara pada 8 Agustus lalu.
Pembukaan kotak suara yang dilakukan KPUD di sejumlah provinsi sebelum tanggal 8 Agustus, dianggap sebagai perbuatan ilegal yang jelas melanggar hukum.
Jika Ketua KPU tidak juga ditangkap, kubu Prabowo-Hatta mengancam akan menurunkan massa untuk menangkap dan mengadili sendiri Husni Kamil Manik.
"Jika kepolisian tidak menangkap, kami yang akan tangkap," ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta M. Taufik saat melakukan konferensi terkait dengan sidang sengketa perselisihan hasil penetapan pemilihan umum presiden, 10 Agustus.
Untuk mengawal sidang ke-3 hasil Pemilu Presiden yang akan digelar pada Senin pagi di MK, kubu capres Prabowo-Hatta akan menurunkan 1 juta lebih pengunjuk rasa untuk mengepung Gedung MK. (Riz)
Ancaman Ketua DPD Gerindra ke Ketua KPU
Jika ketua KPU tidak juga ditangkap, kubu Prabowo-Hatta mengancam akan menurunkan massa untuk menangka sendiri Husni Kamil Manik.
Advertisement