Sukses

Hakim MK Cecar Saksi KPU Terkait Pembukaan Kotak Suara

Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 digelar di Mahkamah Kontitusi (MK) masih berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 digelar di Mahkamah Kontitusi (MK) masih berlangsung. Salah satu Majelis Hakim Konstitusi Muhammad Alim mempertanyakan keabsahan kesaksian selaku pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Rohani.

"Saksi nomor urut meminta Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB). Dokumen yang mereka minta (saksi pemohon) ada dalam kotak?" tanya Hakim Alim kepada Rohani di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Menjawab pertanyaan Hakim, Rohani mengatakan ada dokumen yang diminta saksi pemohon. Namun, pihaknya enggan memenuhi permintaan tersebut. Sebab, dokumen yang diminta oleh saksi pemohon ada di dalam kotak suara.

Rohani berkelit, pihaknya hanya mau membuka kotak suara hanya atas rekomendasi Bawaslu. Padahal pembukaan kotak suara sendiri seperti diketahui berdasarkan rekomendasi dari KPU Pusat.

Mendengar jawaban saksi itu, Hakim Alim mempertanyakan pembukaan kotak suara itu. "Akhirnya saudara mengabaikan rekomendasi Bawaslu?" tanya Alim.

"Keberatan itu baru disampaikan pada rekap di tingkat kota, tanggal 16 Juli. Rekomendasi Bawaslu baru ada pada tingkat Provinsi," jawab Rohani.

Namun Alim mempertanyakan jawaban itu. Menurut Alim jawaban saksi diragukan karena rekomendasi Bawaslu biasanya sebelum dilakukan pembukaan kotak suara. Tetapi dalam keterangannya, saksi mengatakan baru membuka kotak suara atas perintah Bawaslu.

"Saya minta anda memberikan keterangan yang jujur," tegas Alim.

"Anda membuka kota suara itu atas rekomendasi Bawaslu atau KPU," tanya Alim.

"Dua-duanya yang mulia," jawab Rohani.

EnamPlus