Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan tindakan dari Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta M Taufik atas sikapnya yang mengancam menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik. Laporan itu diterima Bareskrim Mabes Polri dini hari tadi.
"Laporan telah diterima dan mendapat atensi Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafly Amar, Senin (11/8/2014).
Polri mengatakan, tidak akan terburu-buru dalam menetapkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sebab, ada proses dan prosedur yang harus dilewati. Di antaranya pemeriksaan saksi-saksi.
"Ya terlapornya (M Taufik), didahului oleh periksa saksi-saksi," kata dia.
Dalam laporannya dini hari tadi, Husni didampingi 6 orang komisioner KPU lainnya yaitu, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jury Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, dan Hadar Nafis Gumay. Diduga laporan tersebut merupakan tindakan Taufik saat orasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Pendukung pasangan Prabowo-Hatta unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat 8 Agustus 2014. Saat melakukan orasi, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengajak massa menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelum bersaksi di MK Senin 11 Agustus 2014.
"Besok Senin, Ketua KPU dijadwalkan bersaksi di sini. Kita tangkap Kamil Manik hari Senin. Saudara-saudara, apakah kalian setuju?" ujar M Taufik saat berorasi di depan Gedung MK, Jumat kemarin.
Niat menangkap Husni lantaran massa sudah gerah dengan aksi kecurangan yang diklaim mereka dilakukan KPU. Aksi itu berujung pada hilangnya suara untuk Prabowo-Hatta dan akhirnya kalah dari Jokowi-JK. (Mut)