Sukses

MK Periksa Puluhan Saksi Prabowo-Hatta Besok

Menurut Hamdan, sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2014 pada hari ini paling lambat sampai pukul 21.30 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Belum rampungnya keterangan saksi dari pihak terkait yakni kubu capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla sebanyak 25 saksi, membuat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memeriksa keterangan saksi dari Pihak Pemohon, dalam hal ini kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Saksi pemohon tidak mungkin hari ini," kata Ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Menurut Hamdan, sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2014 pada hari ini paling lambat sampai pukul 21.30 WIB. "Besok itu saksi pemohon (Prabowo-Hatta) dan saksi termohon (KPU)," ucap Hamdan.

Sementara saksi terkait, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, kata dia, dijadwalkan pada Rabu 13 Agustus 2014 lusa.

"Tapi kalau besok malam memungkinkan, ya besok malam juga saksi terkait," tambah Hamdan.

Dalam sidang, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Muhammad Saiin, membantah tuduhan yang dilayangkan saksi Prabowo-Hatta mengenai adanya money politics di Jember. Bahkan, ia baru mendengar hal itu setelah ada gugatan dari pemohon.

Anggota KPU Jakarta Utara Priyanda Anata juga mengakui di tempat pemungutan suara (TPS) 26 dan TPS 104 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, tidak ditemukan KTP dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) setelah dilakukan pembukaan kotak suara.

Sementara itu, saksi Jokowi-JK di Provinsi Jawa Timur, Didik Prasetyono, yang sempat memberikan kesaksian mengeluhkan nihilnya suara pasangan nomor urut 2 di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ketapang Barat, Sampang, Jawa Timur. (Yus)