Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik akan menggunakan waktu jeda sebaik mungkin untuk menyusun keterangan sebagai bentuk pembelaan. KPU menjadi pihak teradu dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilpres 2014.
Sidang etik penyelenggara pemilu terkait Pilpres 2014, dengan teradu KPU dan Bawaslu yang digelar DKPP akan dilanjutkan pada Rabu 13 Agustus.
"Sudah mendengar apa yang disampaikan oleh pengadu (kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa), dan kami akan menggunakan waktu untuk menyusun keterangan berkaitan tuduhan," kata Husni usai sidang kedua DKPP, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Husni menjelaskan, keterangan yang akan disampaikan itu, akan merujuk ketentuan yang ditetapkan oleh majelis persidangan, yaitu dengan menguraikan persoalan untuk setiap tuduhan yang dilontarkan kepada pihaknya.
"Nanti kami akan memenuhi permintaan dari ketua majelis yang tadi mengarahkan jawaban itu bisa terurai dan menjawab dari isu-isu yang jadi tuduhan ke kami," jelas dia.
Mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat itu mengungkapkan, jawaban yang akan disampaikan nantinya lebih banyak dalam bentuk dokumen, terutama mengenai tahapan pilpres.
"Ada lebih banyak dalam bentuk dokumen, misal yang disoal menyangkut tahapan, ada peraturan soal tahapan," tandas Husni. (Ans)