Sukses

Tak Beri Keterangan, Saksi Jokowi-JK Disuruh Pulang oleh Hakim MK

Salah satu saksi Jokowi-JK dari Kecamatan Penjaringan, Jakut, terlihat kaku saat memberikan keterangannya di depan Hakim MK.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam sidang yang berlanjut sekitar pukul 20.20 WIB tadi, Majelis Hakim MK mendengarkan keterangan saksi dari Pihak Terkait, yakni saksi pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Salah satu saksi Jokowi-JK dari Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Tariat terlihat kaku saat memberikan keterangannya di depan Hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi. Bahkan, Tariat sempat disuruh pulang ketika tidak memberikan keterangannya saat Majelis Hakim memberikan kesempatan.

"Siap pak. Tidak ada yang perlu disampaikan. Semua sudah clear," kata Tariat di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Mendengar pernyataan dari Tariat, Hakim Ahmad Fadlil melontarkan pertanyaan kepada Tariat.

"Kok saudara ke sini kalau nggak ada yang diterangkan. Kalau tidak yang disampaikan Anda pulang sajalah," ucap Ahmad Fadlil.

Sontak ucapan Ahmad Fadlil itu mengundang gelak tawa para hadirin yang hadir di ruang sidang. Tariat pun terlihat grogi saat mendengar ucapan Ahmad Fadlil.

Kemudian, Tariat menimpalinya dengan menyatakan keterangan yang telah disampaikan oleh saksi Jokowi-JK sebelumnya di Kecamatan Penjaringan telah lengkap dan tidak perlu lagi dikeluhkan.

"Keterangan dari Kecamatan Penjaringan sudah benar adanya Yang Mulia," tutup Tariat.

Baca juga:

MK Periksa Puluhan Saksi Prabowo-Hatta Besok
Saksi Jokowi-JK di Sampang: 121 Orang Meninggal Tercatat Hadir
2 TPS Kurang Dokumen, Anggota KPU Jakut Sebut Ketua KPPS Lelah