Liputan6.com, Jakarta - Â Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 kembali dilanjutkan pada Rabu pagi ini, pukul 09.00 WIB, dengan adenda mendengarkan para saksi yang belum memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya.
"Sidang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ini akan dilanjutkan besok pukul 09.00 WIB," Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/8/2014) malam.
Ada 75 saksi yang dihadirkan dalam perkara ini, yang terdiri dari 25 saksi dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pihak pemohon, 25 saksi dari KPU sebagai pihak termohon, dan 25 saksi dari Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait.
Sejauh ini, sudah ada 50 saksi yang hadir dari ketiga pihak tersebut. Jadi tinggal 25 saksi tersisa yang belum memberikan keterangan.
Sidang ini merupakan sesi keempat. Adapun sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada 21 Agustus mendatang.
Dalam pokok permohonannya, kubu Prabowo-Hatta menyatakan ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pilpres 2014. Sehingga pihaknya meminta pemungutan suara ulang.
Sidang Lanjutan Hasil Pilpres Pagi Ini Menghadirkan 25 Saksi
Kubu Prabowo-Hatta menyatakan ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pilpres 2014.
Advertisement