Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, Selasa (12/8/2014). Dalam sidang gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta itu, MK akan meminta keterangan 75 saksi.
Saksi yang bakal diperiksa yaitu 25 orang dari saksi pemohon (Prabowo-Hatta), 25 termohon (KPU) dan 25 saksi pihak terkait (Jokowi-JK). Yang akan pertama dicecar Majelis Hakim adalah saksi dari kubu Prabowo-Hatta.
Pada Senin 11 Agustus kemarin, MK juga menjadwalkan memeriksa 75 orang saksi, namun hanya 50 orang yang diperiksa karena keterbatasan waktu. Sidang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.30 WIB.
Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva menyebut lamanya proses pemeriksaan saksi karena majelis hakim mendengarkan keterangan dari termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau pihak terkait cepat (memeriksanya), pihak termohon yang panjang urusannya," kata Hamdan.
Sidang Gugatan Prabowo Berlanjut, MK Cecar 75 Saksi
Saksi yang bakal diperiksa yaitu 25 orang dari saksi pemohon (Prabowo-Hatta), 25 termohon (KPU) dan 25 saksi pihak terkait (Jokowi-JK).
Advertisement