Sukses

Taufik Gerindra Cuma Laporkan Ketua KPU, Tidak Komisioner Lainnya

Laporan yang diterima polisi bernomor LP/746/VIII/2014/Bareskrim 12 Agustus 2014,

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menerima laporan balik Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Dalam laporan bernomor LP/746/VIII/2014/Bareskrim 12 Agustus 2014, Taufik melaporkan Husni yang dianggap melanggar Pasal 317 KUHP juncto Pasal 220 KUHP juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311, dan pasal 52 KUHP.

"Ya kita melaporkan apa yang dilaporkan saudara Husni Kamil Manik. Dia (Husni) kan mengatakan saya mengancam akan menculik," kata Taufik usai melapor di Bareskrim Polri, Selasa (12/8/2014).

Menurut Taufik, dia tak pernah sama sekali melontarkan kata-kata penculikan di depan gedung MK. Taufik mengaku di depan penyidik Bareskrim juga sudah menerangkan kronologi dan perkataan apa saja yang pernah terlontar saat dirinya berorasi di depan gedung MK.

"Banyak hal ditanya apa-apa kejadiannya, seperti apa, ya kita sampaikan detail. Apa yang saya ucapkan tidak seperti yang dikatakan Husni Kamil. Oleh karena itu saya laporkan balik Husni Kamil dengan (pasal) fitnah dan pencemaran nama baik," ungkap Taufik.

Taufik menuturkan, pernyataan orasi yang disampaikan di depan Gedung MK karena berdasarkan laporan tim soal pembukaan kotak suara berdasarkan perintah Husni, tidak ditindaklanjuti Bawaslu dan polisi. Jadi menurut Taufik tidak serta merta ia menyatakan untuk meminta polisi menangkap Husni.

"Saya orasi di depan Kantor MK. Saya juga bilang kita akan membuat replika Husni untuk diserahkan ke polisi untuk menangkap yang aslinya, tak ada kata-kata culik," jelasnya.

Taufik mengatakan, yang dilaporkan kali ini hanya Ketua KPU Husni Kamil Manik bukan para Komisioner KPU lainnya yang ikut melaporkan dirinya.

"Saya juga tidak mengerti,  statement saya hanya Husni, tapi yang melaporkan 7 komisioner. Tapi saya hanya melaporkan Husni," tandas Taufik.