Sukses

Polri Tindak Lanjuti Laporan Taufik Soal Dugaan Fitnah Ketua KPU

Agus mengatakan, hak setiap warga negara untuk melaporkan kejadian kepada kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri berjanji akan menyikapi laporan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik.

Laporan ini menyusul laporan terkait pernyataan Taufik yang mengancam akan menangkap Husni, saat berorasi dalam unjuk rasa di gedung Mahkamah Konstotusi (MK) Jumat 8 Agustus lalu.

"Penyidik akan menyikapi untuk tindak lanjuti, apakah bisa ditingkatkan statusnya. Sekarang masih penyelidikan. Kita ikuti saja perkembangannya," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Agus mengatakan, hak setiap warga negara untuk melaporkan kejadian kepada kepolisian. Sebab hal itu menjadi kepentingan dirinya. Maka itu, Polri akan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.

"Sepanjang itu tidak melanggar hukum, ya silakan. Kalau melanggar hukum, ya ditindak," tegas dia.

Taufik resmi melaporkan Ketua KPU ke Bareskrim siang tadi. Selama 3 jam di ruang penyidik, Taufik menunjukkan bukti laporan polisi bernomor LP/746/VIII/2014/Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Adapun pasal 317, jonto pasal 220, 310, 311 dan Pasal 52 KUHP menjadi landasan hukum laporan tesebut.

Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya juga melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin 11 Agustus dini hari, bersama 6 komisioner. Ia melaporkan terkait pernyataan Taufik yang menyerukan penangkapan Husni Kamil.

Baca juga:

Taufik Gerindra Lapor Balik Ketua KPU ke Polisi

Komisioner KPU Kini Dikawal Polisi

Alasan KPU Polisikan Taufik Gerindra Terkait Ancaman Penangkapan

(Sss)