Sukses

KPU Kota Bogor Kembali Bongkar 3.414 Kotak Suara

Pembongkaran surat suara ini guna mengambil berkas daftar pemilih sesuai surat edaran yang dikeluarkan KPU pusat.

Liputan6.com, Bogor - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor membongkar 3.414 kotak suara Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014. Pembongkaran surat suara ini guna mengambil berkas daftar pemilih sesuai surat edaran yang dikeluarkan KPU pusat.

Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 1468 bertanggal 11 Agustus 2014 oleh KPU pusat, pihaknya diminta menyerahkan berkas daftar pemilih.

Adapun berkas daftar pemilih yang diminta antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Permintaan ini berlaku di seluruh Indonesia di 33 provinsi. Ini atas permintaan MK, kemudian KPU pusat yang memerintahkan untuk menyerahkan berkas daftar pemilih tersebut," kata Undang saat ditemui di Kantor KPU Kota Bogor, Selasa (12/8/2014).

Undang menuturkan, seluruh berkas daftar pemilih tersebut harus diserahkan ke KPU pusat paling lambat Rabu 13 Agustus 2014. Pihaknya juga harus memindai data pemilih tersebut dan dikirimkan ke laman resmi KPU pusat.

"Kedua saksi dari masing-masing kandidat capres-cawapres, Panwaslu Kota Bogor dan pihak kepolisian hadir dalam pelaksanaan pembongkaran kotak suara ini. Jadi semuanya transparan," beber Undang.

Pembongkaran kotak suara tersebut sempat molor dari yang dijadwalkan semula pukul 14.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB. Hal ini lantaran harus menunggu saksi dari pasangan nomor urut 1.

Dalam proses pembongkaran, petugas juga merasa kesulitan karena banyaknya kotak suara yang harus dibongkar, sedangkan jumlah petugas sedikit. Bahkan, petugas juga menemukan kotak suara yang gemboknya sudah cukup rusak dan terpaksa menggunakan martil untuk membongkarnya.

Baca juga:

Buntut Sengketa Pilpres, KPU Kota Bogor Buka Kotak Suara
MK Periksa Puluhan Saksi Prabowo-Hatta Besok
Tim Prabowo-Hatta Minta DKPP Pecat Komisioner KPU dan KPUD DKI