Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Sebelum memulai proses sidang, kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, meminta jaminan perlindungan pada saksinya.
"Kami berharap melalui MK, pada proses pemeriksaan ada jaminan perlindungan hukum untuk saksi yang memberikan keterangan," kata Firman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Mendengar hal tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva pun langsung memberikan jawaban. Ia meyakinkan keselamatan saksi di dalam lingkup MK.
"MK sampaikan yang bisa dilindungi adalah saksi yang beri keterangan tentu dalam lingkungan MK. Di luar lingkungan MK, silakan laporkan pada pihak kepolisian dan akan kami sambungkan surat pada pihak kepolisian," tutur dia.
Hamdan menegaskan, setiap saksi perlu diberi kebebasan seluas-luasnya dalam memberikan keterangan. "Ruang sidang ini harus bebas dari tekanan apapun," tandas Hamdan.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Zainudin Paru, menuturkan ada saksinya yang berasal dari Papua yang menerima ancaman untuk dibunuh. Ancaman tersebut diterima setelah 4 saksi dari Prabowo-Hatta menyampaikan keterangannya di depan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Jadi setelah sidang kemarin begitu mereka keluar sore hari, di antara kerabat bupati dari salah satu kabupaten di Papua, menerima ancaman untuk dibunuh. Di antaranya ada 3-4 saksi yang hadir," ujar Zainudin. (Sss)
Ketua MK Jamin Keselamatan Saksi di Lingkungan MK
Hamdan Zoelva menegaskan, setiap saksi perlu diberi kebebasan seluas-luasnya dalam memberikan keterangan.
Advertisement