Sukses

Warning dari Ketua MK bagi Pemberi Keterangan Palsu

Sampai sejauh ini, Hamdan menuturkan mempercayai saksi sengketa Pilpres 2014 yang ada, karena mereka sudah berada di bawah sumpah.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Sebelum sidang dimulai, Ketua MK Hamdan Zoelva memberi warning atau mengingatkan para saksi untuk tidak memberikan keterangan palsu.

"Kalau ada yang memberikan keterangan palsu, bisa diproses pidana. Ancaman hukumannya bisa 7 tahun," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Sampai sejauh ini, Hamdan menuturkan mempercayai saksi yang ada, karena mereka sudah berada di bawah sumpah. Namun, urusan keterangan itu akan dipakai atau tidak, kembali terpulang kepada hakim.

"MK percaya atau tidak, tergantung keyakinan hakim. Kita dengar keterangan saksi, apakah dipergunakan atau tidak tergantung hakim. Masalah palsu atau tidak bukan urusan MK," imbuh dia.

"(Sampai saat ini) saksi-saksinya bagus, nggak ada masalah," ucap Hamdan.

Mantan politisi Partai Bulan Bintang itu mengungkapkan MK telah memberikan kesempatan seluas-luasnya pada pihak termohon dan pemohon. Mereka diberikan ruang bertanya meski kerja MK dibatasi waktu 14 hari.

"MK berikan keleluasaan untuk memberi pertanyaan, karena waktu sidang hanya beri 14 hari. Oleh karena itu saksi-saksi juga akan terbatas, bukan dibatasi MK, tapi karena keterbatasan waktu," tandas Hamdan. (Sss)

Video Terkini