Sukses

Sidang DKPP, Tim Prabowo-Hatta: KPU Bicara Tak Sesuai Fakta

Menurut Mahendradatta, KPU banyak merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak pengadu yaitu kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai hal yang dikatakan pihak teradu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang etik penyelenggara pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pilpres 2014, tidak sesuai fakta.

Tim Prabowo-Hatta menilai, surat edaran KPU kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara karena akan menghadapi gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), adalah suatu pelanggaran kode etik karena tidak berdasarkan undang-undang.

"Jadi boleh saja dia memberikan pembelaan, tapi kita tadi tahu mohon maaf pembelaannya tadi mungkin tidak sesuai fakta-fakta yang ada," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, M Mahendradatta, di sela-sela sidang DKPP, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

"KPU itu kan bisa berjalan karena aturan, yaitu sesuai UU yang ada," sambung dia.

Menurut dia, KPU banyak merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Sedangkan, saat ini yang menjadi pokok persoalan adalah pemilihan presiden dan wakil presiden yang mengacu pada Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008.

"Dari situ saja kami sudah bisa lihat. Kami bicara apa dijawab dengan apa. Menunjukkan ketidakprofesionalan komisioner KPU," cetusnya.

Mahendradatta mengatakan, pihaknya tetap mendengarkan apapun yang dikatakan oleh KPU dan tidak merasa keberatan terhadap apapun keterangan mereka. Karena menurutnya, hanya Majelis Hakim DKPP yang bisa menilai.

"Oh nggak keberatan, karena ini kan memang hak dan opsi dia memberikan jawaban, ngawur juga nggak apa-apa. Tapi nanti kita akan buktikan, kita akan serahkan ke DKPP," ujarnya.

Namun, Mahendradatta mengatakan, pihaknya tetap akan membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh KPU itu adalah pelanggaran pada sesi pemeriksaan saksi dan bukti nanti. "Yang menarik Insya Allah sore ini kan ada pemeriksaan bukti-bukti dan saksi, nanti kami akan sampaikan," tandas Mahendradatta. (Yus)

Live dan Produksi VOD