Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad membantah tidak menindaklanjuti laporan dari Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, Sigop M Tambunan terkait dengan daftar riwayat hidup calon presiden Prabowo Subianto.
Dalam laporan itu, Sigop menilai klaim Prabowo sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) 2010-2015 tidak benar karena posisi tersebut dijabat oleh Oesman Sapta Odang.
Muhammad menjelaskan, begitu menerima laporan Sigop, pihaknya sudah melaksanakan prosedur yang berlaku seperti mengundang pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor.
"Apa yang dituduhkan, Bawaslu tidak pernah mengundang tertuduh itu terbantahkan. Kami mengundang Fadli Zon (tim kampanye Prabowo-Hatta)," jelas Muhammad dalam persidangan DKPP, di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Muhammad mengatakan, setelah melakukan kajian terhadap laporan, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tidak dapat diteruskan. Keputusan tersebut diumumkan di sekretariat, papan pengumuman dan situs resmi Bawaslu.
"Kami tidak wajib mengumumkan lewat surat ke pelapor. Yang wajib bagi kami adalah lapor ke sekretariat," kata Muhammad.
Dengan demikian, Muhammad meminta Majelis Hakim sidang etik DKPP menolak seluruh tuntutan pengadu, menyatakan teradu tidak melanggar kode etik dan merehabilitasi nama seluruh teradu.
"Jika Majelis Hakim memiliki mendapat lain, kami meminta putusan seadil-adilnya," tandas Muhammad.
Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, Sigop M Tambunan, mempersoalkan daftar riwayat hidup Prabowo Subianto saat tahapan pendaftaran capres dan cawapres sedang berjalan. Sigop menilai klaim Prabowo sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) 2010-2015 tidak benar karena posisi tersebut dijabat oleh Oesman Sapta.
Sigop melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 9 Juni 2014, dengan bukti laporan no 010/LP/Pilpres/V/2014, dan pada 11 juni 2014, dia diperiksa oleh Bawaslu. Namun, sampai sekarang, proses aduan tersebut tidak ada perkembangan.
Dia menilai Bawaslu melanggar pasal 26 Undang-Undang No 42 tahun 2008 dan Peraturan Bawaslu No 14 tahun 2013, dan kode etik penyelenggara pemilu.
Bawaslu Telah Tindak Lanjuti Laporan Riwayat Hidup Prabowo
Setelah melakukan kajian terhadap laporan, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tidak dapat diteruskan
Advertisement