Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk memberikan keterangan terkait proses pemungutan suara di 2 distrik di Kabupaten Dogiyai, Papua, yakni Mapiai Barat dan Mapiai Tengah.
Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, khusus di Mapiai Barat dan Mapiai Tengah tidak dilakukan pemungutan suara.
"Khusus di distrik Mapiai Barat dan Tengah sama sekali tak ditemukan pemungutan berlangsung. Termasuk ikat, noken, dan sebagainya," kata Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Meski tidak dilakukan pemungutan langsung itu, Bawaslu menuturkan Jokowi-JK tercatat memperoleh suara 18 ribuan dari kedua distrik tersebut.
"Atas pertimbangan itulah, tiba-tiba ada angka yang muncul di rekap kabupaten/kota. 6 Ribu sekian di Mapia Tengah dan jumlah 18 ribuan di tingkat kota untuk pasangan calon nomor 2 dan pasangan calon nomor urut 1 nol," jelas Nasrullah.
"Kemudian, Bawaslu mengusulkan sebaiknya daerah yang tak dilakukan pemungutan suara maka angka-angka tersebut tentu tak dapat dipertanggungjawabkan," tandas Nasrullah.
KPUD Papua memutuskan agar perolehan suara di 2 distrik itu tidak dihitung. "Sehingga hal ini dari KPU dan Bawaslu Papua menyampaikan persoalan ini ke tingkat nasional. Dan menyatakan pemilu di 2 distrik itu nol," kata Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy. (Sss)