Liputan6.com, Jakarta - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar kelima kalinya hari ini akhirnya diskors pada pukul 21.10 WIB, hingga Kamis (14/8/2014) besok. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva pun menyampaikan sidang akan dilanjutkan besok mulai pukul 09.30 WIB pagi.
"Dengan demikian sidang hari ini selesai, sidang kita mulai besok jam 9.30 WIB mendengarkan saksi pihak terkait, dan pemohon," jelas Hamdan dalam ruang sidang di Gedunbg MK, Jakarta, Rabu (13/8/2014) malam.
Namun, salah seorang peserta sidang tiba-tiba menyeletuk dan meminta agar sidang sebaiknya dimundurkan 1 jam. Yakni pukul 10.00 WIB. "Jam 10 yang mulia," ucap dia.
Hanya saja permintaan itu tak diindahkan Hamdan yang tetap menegaskan sidang akan dilaksanakan pada jam 9 pagi. "Sidang kali ini selesai, besok dimulai 09.30 WIB," tutup Hamdan seraya mengetok palu.
Besok, sidang gugatan pilpres ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang belum selesai memberikan keterangan pada hari ini. Sebab, MK baru menyelesaikan pemeriksaan terhadap 25 saksi termohon (KPU), yang semula menurut rencana juga akan mendengarkan keterangan saksi Jokowi-JK.
"Besok kita selesaikan yang tersisa ini, ditambah 5 pemohon, 25 dari pihak terkait," kata Hamdan.
Baca juga:
Dengar Suara Lantang Saksi, Hakim Ngantuk Jadi Tersentak
Saksi KPU Bantah Pemilih Siluman, Hakim: Berarti Makhluk Halus?
Bantah Bantu Jokowi-JK, KPU Papua Barat Tuding Balik Kubu Prabowo