Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo-Hatta kembali mengungkapkan adanya ancaman dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini dugaan tentang ancaman dilontarkan oleh saksi Prabowo-Hatta asal Papua, Martinus Adi.
"Di MK ini saya mau menyampaikan, saya di SMS dan dapat telepon bahwa istri dan anak saya diancam," kata Martinus di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Ia juga mengatakan, ancaman serupa diterima oleh kerabatnya, Novela Nawipa. Martinus menyampaikan kediaman Novela di Papua telah dirusak serta dihancurkan pagarnya.
Martinus pun menyesalkan terjadi ancaman demikian pada saksi yang memberikan keterangan. Ia berharap para saksi bisa mendapatkan jaminan keamanan.
Ketua MK Hamdan Zoelva menanggapi dengan dingin. Menurut Hamdan, apa yang disampaikan Martinus sudah menyimpang dari tugasnya hadir di persidangan, yakni sebagai saksi.
"Saudara jangan bilang begitu. Anda di sini untuk beri kesaksian. Anda baru berkata kalau ditanya," tegas Hamdan.
Martinus pun menganggukkan kepala. Ia pun berhenti menceritakan soal ancaman, tapi ia malah menjelaskan soal pemungutan suara dengan noken. Mendengar itu, Hamdan langsung memotongnya.
"Saudara bukan saksi ahli, tapi sebagai saksi pemohon," tandas Hamdan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pemina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan, Novela Nawipa, saksi Prabowo-Hatta asal Papua dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan intimidasi oleh orang tak dikenal. Bahkan rumahnya dirusak.
Hashim menegaskan, akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar saksi-saksi dihadirkan oleh kubu Prabowo-Hatta diberi perlindungan. (Mut)