Liputan6.com, Jakarta - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 akan kembali digelar di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada hari ini. Agenda sidang adalah mendengar pendapat 12 saksi ahli.
Untuk diketahui, sidang ini adalah yang terakhir sebelum Majelis Hakim MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus mendatang. Sebelum sidang putusan, ke-9 Hakim Konstitusi rencananya terlebih dahulu akan menggelar rapat dengar pendapat secara tertutup selama 3 hari berturut-turut untuk mengambil putusan.
Sidang pada Jumat (15/8/2014) ini dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. Dijadwalkan pula pengesahan bukti yang telah diajukan oleh ketiga pihak.
Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon akan menghadirkan 7 saksi ahli. Sebelumnya MK hanya memberikan jatah 5 saksi ahli untuk pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 itu.
Adanya tambahan saksi ahli itu diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta yang kemudian dikabulkan MK. Rencananya, tim Prabowo-Hatta akan menghadirkan ahli dari beragam latar belakang.
"Rencananya (saksi) 7 ahli, semoga diizinkan semuanya oleh mahkamah," kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail usai sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin malam.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon diberi jatah 3 saksi ahli. Adapun tim pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait mendapat alokasi dua saksi ahli untuk dihadirkan.
Hari yang sama sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB nanti. Sidang pada Kamis kemarin berlangsung hingga menjelang tengah malam.
Baca juga:
7 Saksi Ahli Disiapkan Kubu Prabowo Buat Sidang Pilpres Besok
KPU Gaet Mantan Hakim MK untuk Jadi Ahli Sidang Gugatan Pilpres
Saksi Jokowi-JK Tak Mau Beropini Soal Aksi WO Saksi Prabowo