Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menjadi saksi ahli untuk kubu pemohon yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang menjadi materi gugatan pemohon, yaitu penggunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dianggap tidak tercantum dalam undang-undang pemilu.
Menurut Margarito, pemilih yang masuk dalam DPKTb, tidak bisa dibenarkan.
"(Penggunaan) DPKTb tidak sah, karena tidak diatur dalam undang-undang," kata Margarito dalam sidang MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
DPKTb adalah daftar pemilih bagi warga atau pemilih yang memiliki hak suara namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). DPKTb dipersoalkan, karena kubu pemohon menilai jumlah DPKTb membengkak. Di mana KPU pernah menyatakan, jika jumlah DPKTb hanyalah 2 persen dari jumlah DPT terkait.
Margarito mengatakan, jika ada DPT kenapa harus ada DPKTb. Maka dari itu menurutnya, tidak perlu ada DPT jika KPU menyediakan DPKTb.
"Tetapi kalau begini (ada DPKTb) jalan keluarnya, maka tak perlu ada DPT. Asal orang itu WNI (bisa memilih). Karena itu saya berpendapat bahwa DPKTb adalah bertentangan dan pelanggaran konstitusi," tandas Margarito. (Mut)