Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangannya sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Kendati demikian, mantan Menteri Kehakiman dan HAM (kini Menteri Hukum dan HAM) itu dalam memberikan keterangannya mengaku tidak mendukung pihak manapun yang tengah bersengketa di MK.
"Pertama saya tidak mendukung pasangan Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK. Di sini saya hanya menjadi saksi ahli dan memaparkan keahlian saya. Saya tidak mendukung siapa-siapa," ujar Yusril di sela-sela sidang MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Meski Partai Bulan Bintang (PBB) tempatnya bernaung secara formal mendukung pasangan Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014, ia kembali menegaskan, apa yang ia paparkan di persidangan bukanlah mendukung pasangan nomor urut 1 tersebut.
"Sebagai ahli, saya memaparkan apa yang saya Ya saya disini kan sebagai ahli, saya memaparkan apa yang saya tahu. Intinya saya tidak mendukung," tandas Yusril.
Dalam sidang, Yusril mengatakan, kewenangan Mahkamah yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dalam memutus PHPU presiden dan wakil presiden adalah bentuk penyederhanaan pembuat UU yang memiliki waktu terbatas.
Baca Juga
"Kalau hanya ini kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dirumuskan pada saat itu, Mahkamah Konstitusi hanya akan menjadi lembaga kalkulator dalam menyelesaikan perselisihan yang terkait dengan angka-angka perhitungan suara belaka," kata Yusril dalam sidang PHPU Pilpres 2014 di Gedung MK. (Mut)
Advertisement