Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono maju sebagai saksi ahli dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun memberi kejelasan dalam dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang disebut-sebut pemohon kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dilakukan KPU.
"Apa yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif ada nuansa yang beda. Tidak perbuatan TSM otomatis itu pelanggaran pemilu," kata Harjono, dalam persidangan di MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Harjono mencontohkan, kampanye juga sejatinya merupakan program TSM. Namun, ia menambahkan, belum tentu kampanye itu merupakan kecurangan TSM.
Menurut Harjono, semua program TSM tergantung dari maksudnya, selama dilakukan dengan cara baik, semuanya sah-sah saja. "Program TSM kalau tidak disusun untuk membuat kemenangkan dengan curang, that’s OK," paparnya.
Untuk itu, Harjono menilai, hakim MK harus menggali terkait tindakan TSM yang disinggung pemohon kepada KPU. "Apakah memang tindakan KPU bertujuan untuk memenangkan salah satu kontestan pemilu presiden," tandas Harjono. (Mut)