Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo-Hatta mempersoalkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKtb) yang bertambah secara signifikan. Misalnya di Jawa Timur, terdapat 130 orang DPKTb dalam 1 TPS. Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto yang hadir sebagai saksi ahli dari KPU menilai hal itu tidak masalah. Menurut Didik, justru DPKTb menjamin hak konstitusional warga negara.
"Dengan konsep DPT, DPKtb, DPK. DPKTb memang tidak diatur di Undang-Undang. Tetapi demi menjamin hak pilih warga negara seperti yang diputuskan MK. Konsep DPKTb sudah dipraktikkan dalam Pileg 2014, dan tidak ada masalah. Tidak ada yang persoalkan selama ini," kata Didik di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Didik menjelaskan, pangkal dari semua peraturan dalam Pemilu, mengatur hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Tidak ada seorang pun yang dilarang menggunakan hak pilihnya.
"Semua warga negara yang penuhi ketentuan untuk memilih harus masuk DPT. Agar bisa menggunakan hak pilih," terang Didik.
Didik menuturkan, karena terjadi masalah DPT pada 2009, akhirnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Keputusan Nomor 102 tentang UU Pilpres, di mana mulai diatur DPKTb.
"MK tegaskan demi jamin hak warga negara bisa memilih sejauh bisa tunjukkan bukti kewarganegaraan. Untuk laksanakan putusan MK ini, UU dan PKPU kenal DPT, DPTb, DPK, DPKTb," tandas Didik. (Sun)
Saksi Ahli KPU: DPKTb Bukan Masalah, Tapi Penjamin Hak Pilih
Didik menjelaskan, pangkal dari semua peraturan dalam Pemilu yaitu mengatur hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Advertisement