Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Pekan awal persidangan di MK dilakukan dengan menggali keterangan saksi dari pihak pemohon, yaitu pihak pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan terkait yaitu pihak Jokowi-JK.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin pukul 10.00 WIB. Agendanya adalah pemeriksaan bukti tulisan. "Kemudian, pada Selasanya pukul 10.00 WIB penyerahan kesimpulan," tutur dia.
Hamdan juga menyampaikan, pada pekan depan, MK akan secara maksimal meneliti dan membaca berkas yang ada. Setelahnya, juga akan ada rapat antarhakim.
"Kita fokus bukti dan hasil sidang yang sudah dilaksanakan. Akan dilakukan rapat pemeriksaan bukti-bukti," tandas Hamdan.
Dalam sidang PHPU yang digelar pada Jumat ini, masing-masing pihak mengajukan saksi ahli. Saksi ahli dari Prabowo-Hatta, Yusril Ihza Mahendra meminta kepada MK tidak menjadi kalkulator dalam memutuskan hasil perselisihan. MK juga seharusnya sudah bisa memutuskan hasil perkara ke arah yang lebih substansial.
Sedangkan mantan Hakim MK Harjono yang menjadi saksi ahli dari termohon KPU memberi kejelasan dalam dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang disebut-sebut pemohon kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dilakukan KPU.
"Apa yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif ada nuansa yang beda. Tidak perbuatan TSM otomatis itu pelanggaran pemilu," kata Harjono.
Sedangkan saksi ahli dari pasangan Jokowi-JK, Saldi Isra mengungkapkan, jangan sampai nilai keadilan yang dicari di Mahkamah Konstitusi (MK) menafikan produk yang lahir dari Pilpres 9 Juli lalu. (Sss)
Sidang MK Hari Ini Selesai, Senin Depan Penyerahan Kesimpulan
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin depan pukul 10.00 WIB. Agendanya, pemeriksaan bukti tulisan.
Advertisement