Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Said Salahudin menganggap rekomendasi Bawaslu yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pelanggaran etik. Sebab, secara prinsip rekomendasi tersebut urgent, atau harus segera dilakukan KPU.
"Terhadap rekomendasi, KPU harus menindak lanjuti segera, kalau tidak dilaksanakan segera, bisa terkena sanksi. Apabila rekomendasi itu dilakukan setelah tahapan rekap, maka rekomendasi itu tidak punya lagi urgensi," kata Said saat sidang lanjutan Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dk Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
"Jadi rekomendasi yang dilakukan Bawaslu pada KPU setelah penetapan, ada dugaan besar terjadi pelanggaran etik," tegas Said.
Said menilai, pelanggaran etik tersebut pada saat KPU membongk kotak suara di Cilincing, Jakarta Utara, setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi nasional pada 22 Juli lalu.
"Penyelenggara tidak hanya KPU, tetapi Bawaslu juga. Jadi jika pembongkaran itu tidak berdasarkan Bawaslu, maka dokumen itu tidak sah," pungkas Said.
Baca juga:
KPU Sangsikan Keterangan Saksi Ahli Prabowo-Hatta di Sidang DKPP
Prabowo-Hatta Hadirkan Saksi Ahli IT di Sidang DKPP
Sidang Etik DKPP Kembali Lanjut, KPU Tunjuk 4 Saksi Ahli
Saksi Prabowo Menduga KPU Langgar Etik Soal Rekomendasi Bawaslu
Sebab, secara prinsip rekomendasi tersebut urgent, atau harus segera dilakukan KPU.
Advertisement