Sukses

KPU: Hasil Penghitungan Suara Tidak Terkait Sistem IT

Arief menjelaskan, penggunaan sistem IT yang digunakan KPU hanya sebagai alat penunjang bagi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, hasil penghitungan suara tidak ada kaitannya dengan sistem Informasi Teknologi (IT) yang dimiliki KPU. Menurutnya, apa yang dilakukan KPU dalam melaksanakan penghitungan suara sudah sesuai aturan undang-undang.

"Kami meyakini apa yang kami lakukan. Hasil penghitungan suara tidak berhubungan (dengan IT) sama sekali," kata Arief di sela-sela sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014) malam.

Arief menjelaskan, penggunaan sistem IT yang digunakan KPU hanya sebagai alat penunjang bagi masyarakat untuk mencari informasi, tekait penyelenggaraan Pemilu dengan cara yang cepat.

"Penggunaan IT sebagai alat penunjang bagi kami. Undang-undang sudah menentukan proses rekapitulasi itu didasarkan pada berita acara manual," jelas dia.

Arief mencontohkan, salah satu sistem IT yang digunakan KPU tentang Sistem Daftar Pemilih (Sidalih). Sehingga, dengan sistem daftar pemilih dapat mengetahui secara cepat di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih.

"Orang tinggal cari saja, langsung keluar terdaftar di kecamatan ini, TPS ini. Untuk membantu saja," tegas dia.

Sementara dalam penghitungan perolehan suara, lanjut Arief, KPU melakukan dengan sistem berjenjang. Dimulai pada tingkat TPS, kelurahan atau PPS, kecamatan atau PPK, KPU Kabupaten Kota, KPU provinsi, hingga terakhir di tingkat nasional --sebelum ditetapkan KPU hasil perolehan suaranya.

"Tetapi mekanisme untuk menetapkan perolehan suara, tetap dilakukan berjenjang dengan berita acara manual," tandas Arief.

Baca juga:

KPU Sangsikan Keterangan Saksi Ahli Prabowo-Hatta di Sidang DKPP

Prabowo-Hatta Hadirkan Saksi Ahli IT di Sidang DKPP

Sidang Etik DKPP Kembali Lanjut, KPU Tunjuk 4 Saksi Ahli