Sukses

Saksi Ahli Prabowo: Pembukaan Kotak Suara Langgar Etik

Margarito pun mempertanyakan tujuan pembukaan kotak suara tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempermasalahkan pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum ada izin Mahkamah Konstitusi (MK) 8 Agustus lalu.

Saksi ahli Prabowo-Hatta, Margarito Kamis mengatakan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU terhadap KPUD seluruh provinsi terkesan ragu-ragu. Maka itu, tindakan KPU dianggap tidak sah.

"Kan susah memastikan apa yang ada di benak KPU. Tapi saya berpendapat bahwa kalau ada keragu-raguan dalam kewenangan mereka, maka ini jadi tindakan yang tidak sah. Jadi ini harus didiskualifikasi sebagai pelanggaran etik," kata Margarito dalam sidang DKPP, Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (15/8/2014) malam.

Margarito pun mempertanyakan tujuan pembukaan kotak suara tersebut.
"Pertanyaannya kan untuk apa dibuka? Apakah itu masih bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilu? Kalau berpendapat bahwa karena ini adalah miliknya dan bisa diapa-apakan, maka pertanyaannya sekarang  untuk apa KPU minta persetujuan dari MK?," kata Margarito.

Menurut Margarito, ketika perkara sengketa Pilpres bergulir di MK, maka akan muncul permasalahan baru. "Sekarang, terbuka kemungkinan MK akan memerintahkan untuk dilakukan penghitungan ulang. Kemudian akan diperlukan datanya, nah ini gimana dijamin keabsahan dari data yang ada di dalam kotak itu?," tandas Margarito.

Baca juga:
 
KPU: Hasil Penghitungan Suara Tidak Terkait Sistem IT

Saksi Prabowo Menduga KPU Langgar Etik Soal Rekomendasi Bawaslu

Mantan Hakim MK Jadi Saksi KPU, Pengacara Prabowo-Hatta Keberatan