Sukses

Pengamat: 1 Suara Saja Bermasalah MK Bisa PSU, Apalagi 2,9 Juta

Said menilai, persoalan pemilu tidak hanya soal hitung-hitungan angka, tapi ada hak konstitusional warga negara yang harus dipertimbangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin menyanggah pernyataan anggota Tim Kuasa hukum Jokowi-JK, Taufik Basari yaitu permasalahan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tidak akan signifikan mengubah hasil Pilpres 2014. Apalagi jumlahnya hanya 2,9 juta, sedangkan selisih suara hanya 8,4 juta.

Said menilai, persoalan pemilu tidak hanya soal hitung-hitungan angka, tapi ada hak konstitusional warga negara yang juga harus dipertimbangkan. Jadi, permasalahan angka dinilai tidak serta-merta menjadi pertimbangan pemungutan suara ulang (PSU).

"Saya nggak melihat kuantitas. Kalau kita mau bicara 2,9 juta, di MK kalau ada 1 orang saja yang memilih 3 kali, undang-undang memerintahkan pemilu ulang. Tidak bisa hanya coret 1 suara. Bukan masalah kuantitatif tapi apa sudah benar dilakukan dengan baik pemilu ini," kata Said dalam diskusi "Pemilu Belum Beres" di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/8/2014).

Karena itu, permasalahan DPT sangat krusial. Saat ini, harus dibedakan antara hak memilih dan daftar pemilih. Hak memilih merupakan kedaulatan rakyat, sedangkan masuk dalam daftar pemilih merupakan kedaulatan hukum. Keduanya harus berdampingan.

"Dengan sudah terdaftar, dia tidak hanya punya hak memilih tapi punya hak memiliki surat suara. Surat lebih 2% itu untuk melindungi DPT. Surat suara untuk DPT, yang tidak ada dalam DPT itu dia tidak punya hak," ujar saksi ahli Prabowo-Hatta ini.

Menurut Said, DPT juga berfungsi sebagai alat kontrol bagi KPU agar tidak ada lagi kecurangan yang terjadi. Termasuk mobilisasi dan menjaga ketertiban pemilu. Sehingga orang tidak bisa sembarangan memilih di berbagai tempat.

"Kondisi 2009 dengan hari ini berbeda. 2009 Masih buruk. Betapa bodohnya pemerintah dan KPU tidak bisa meningkatkan kualitas daftar pemilih. Kalau masih buruk, berarti penyelenggara tidak mampu melaksanakan tugas. Karena itu, betapa pentingnya DPT," tandas Said. (Sss)