Sukses

Sebut Hakim MK Wali Songo, Eks Komisioner KPU Yakin Ada Keadilan

"Saya punya optimis, majelis wali songo yang anggotanya 9 itu akan memutuskan dengan seadil-adilnya."

Liputan6.com, Jakarta Wajah Mahkamah Konstitusi kembali dipertaruhkan dalam mengadili sengketa pilpres 2014. MK diharapkan dapat memutuskan perkara itu dengan seadil-adilnya sesuai konstitusi.

Harapan besar itu juga muncul dari mantan Komisioner KPU, Chusnul Mariyah. Dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2014) Chusnul menyebut MK sebagai Wali Songo.

"Saya punya optimis, majelis wali songo yang anggotanya 9 itu akan memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Chusnul.

Ungakapan Wali Songo itu dirasa sangat tepat dalam menggambarkan majelis hakim konstitusi. Sebab, jumlah majelis hakim MK adalah 9 orang. Komisioner KPU periode 2002-2007 itu juga ingin hakim MK dapat mempertimbangkan seluruh data yang disodorkan semua pihak baik pemohon, termohon, pihak terkait, dan ahli.

"Selama masih ada waktu, kami memohon MK memutuskan dengan seadil-adilnya dengan semua data yang dibawa oleh pemohon, termohon, terkait dan saksi ahli," ujar Chusnul.

Langkah hukum yang diajukan ke MK, kata Chusnul, tak lepas dari upaya perbaikan bagi peyelenggara pemilu. Muaranya nanti, dapat menghasilkan pemerintahan yang demokratis dan legitimated.

"Semuanya ini dalam rangka kita mencari atau menghasilkan rezim pemerintahan yang demokratis legitimated dan sesuai dengan konstitusi kita. Supaya pemerintah kita 5 tahun ke depan itu tidak direcoki dengan hal-hal yang seperti ini. Jangan sampai kita ikut kasus di Filipina, Mesir,atau negara lainnya. Jangan. Karena itu nasibnya lebih bahaya," tutup dosen IISIP itu.