Sukses

Kubu Prabowo Bantah Hadirkan Saksi Bayaran di Sidang Pilpres

Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menilai permohonan dan pembuktian dari kubu Prabowo-Hatta sangat tidak kuat.

Liputan6.com, Bogor - Para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam gugatan Pilpres 2014, baik di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dianggap tidak kuat dalam memberikan kesaksian untuk membuktikan materi gugatan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2014 oleh KPU.

Bahkan muncul dugaan bahwa saksi yang diajukan itu merupakan saksi bayaran. Benarkah demikian? Anggota Tim Koalisi Merah Putih Ahmad Muzani membantah keras hal tersebut.

"Begini ya, saksi sebelumnya disumpah, sehingga menurut keyakinan dan agamanya. Selain itu kan keterangan yang dipaparkan memang apa adanya karena di bawah sumpah," kata Muzani di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/8/2014).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Muzani mengatakan, kabar miring itu biasa digaungkan oleh lawan politik yang ingin gugatan Prabowo-Hatta tidak dikabulkan oleh MK dan DKPP.

"Tentu saja isu miring didengungkan lawan politik, saya yakin hakim (MK dan DKPP) itu berintegritas bisa menilai dan memutuskan mana yang benar," tandas Muzani.

Sebelumnya pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menilai secara teknis dari segi penelitan, permohonan dan pembuktian dari kubu Prabowo-Hatta sangat tidak kuat. Dengan demikian, gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta pun diyakini gagal.

"Saya kira saksi ahli dalam sidang kemarin belum bisa menunjukkan apa yang dipermasalahkan," ujar dia.

Senada dengan Bivitri, Ketua Tim Advokasi Nasional pasangan Presiden dan wakil Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Achmad Rifai juga menyatakan demikian.

"Kita lihat saja saksi yang dihadirkan dan didatangkan dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) saja. Ini berarti mereka tidak ada saksi yang bisa menguatkan," ujarnya.