Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memberikan banyak catatan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sidang gugatan Pilpres 2014, termasuk KPU sebagai termohon. Majelis meminta KPU melengkapi data Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang menjadi bagian dalam gugatan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya menemukan banyak daftar bukti yang tidak disertai dengan bukti fisik. Padahal, hal itu sangat penting sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
"Bukti DPKTb ini yang banyak sekali. Bukti DPKTb yang masuk terakhir banyak sekali ini, yang diperlukan Mahkamah paling utama adakah rekap DPKTb. Kemudian ketika Mahkamah ingin mencocokkan dengan fisik, itulah kami memerlukan fisiknya," kata Hamdan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Hamdan menjelaskan, bukti DPKTb yang diterima MK sangat banyak. Sebab, KPU menyerahkan bukti mulai dari tingkat bawah hingga provinsi. Tapi, segala bukti itu tidak akan berguna jika tidak disertai bukti fisik.
"Karena ketika kami melihat ini cocok tidak rekapnya dengan fisik yang ada. Dan bukti fisik DPKTb ini belum seluruhnya diverifikasi tapi keperluan mahkamah adalah ketika melihat apakah benar rekap DKPTb apakah cocok dengan fisiknya yang ada," ungkap Hamdan.
Mahkamah Konstitusi memang belum memverifikasi seluruh bukti yang diserahkan KPU. Tapi, kata Hamdan, panitera sudah menyampaikan bukti fisik mana saja yang harus dilengkapi sesuai daftar bukti yang diserahkan KPU.
"Kepaniteraan kami sedang memverifikasi dan sudah menyampaikan dan disaksikan kuasa hukum termohon bahwa ada banyak kekurangan yang tercatat, daftar bukti tapi bukti fisik tidak ada," tutup Hamdan. (Sss)
Ketua MK Minta KPU Lengkapi Bukti Fisik DPKTb
Menurut Hamdan Zoelva, segala bukti itu tidak akan berguna jika tidak disertai bukti fisik.
Advertisement