Sukses

Kuasa Hukum KPU: 21 Truk Lebih Bawa Dokumen Kami

KPU mengeluhkan banyaknya dalil yang disampaikan pemohon yang juga memerlukan data yang cukup besar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak luput dari catatan majelis hakim. KPU mengeluhkan banyaknya dalil yang disampaikan pemohon yang juga memerlukan data yang cukup besar.

Anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, kekurangan data yang ditemukan majelis dalam bukti KPU lebih disebabkan banyaknya dalil yang digugat oleh pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon. Belum lagi, dalil itu membutuhkan data yang tidak sedikit.

"Dalil pemohon terkait adanya kesalahan rekap, TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), dan lain-lain. Satu persoalannya kami membutuhkan data besar, seperti gugatan 48 ribu TPS (tempat pemungutan suara) di seluruh Indonesia," kata Ali di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Ali menjelaskan, 48 ribu TPS yang digugat Prabowo-Hatta tidak semuanya memiliki lokasi yang terjangkau. Misalnya saja di Papua dan Maluku.

"Ada kabupaten yang sudah melakukan pembukaan kotak suara, tapi jalannya susah untuk menuju ke kota atau ke Jakarta," ujar Ali.

Ali memaparkan, sejak MK memerintahkan membuka kotak suara, KPU di seluruh Indonesia langsung melaksanakan perintah itu. Sampai saat ini proses jalannya dokumen sampai ke MK pun masih berjalan.

"Itu juga sedang kami lakukan. Bahkan, sudah ada 21 truk Fuso lebih yang digunakan untuk membawa dokumen itu," tandas Ali. (Yus)

Baca juga:

MK Kembali Gelar Sidang PHPU Hari Ini
3 Bukti Prabowo-Hatta di MK yang Bermasalah
Tim Hukum Prabowo-Hatta Yakin Hakim MK Terima Bukti yang Diajukan