Liputan6.com, Jakarta - Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai pihak terkait tidak luput dari catatan hakim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, hakim ternyata sempat dibuat bingung dan keliru atas bukti yang diajukan.
Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan catatan yang harus diperbaiki pihak terkait. Catatan itu pun jauh lebih sedikit dibanding pemohon dan termohon.
Dalam bukti yang diajukan kubu Jokowi-JK, terdapat nomor P1 sampai P12. Hakim mencatat hanya P11 saja yang belum dilengkapi dengan bukti fisik.
"Ini lebih sederhana ya karena sedikit buktinya. Jadi tidak terlalu banyak catatan hanya satu yang kurang yaitu pada P11," ungkap Hamdan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Namun, catatan yang disampaikan Hamdan mendapat sanggahan dari tim kuasa hukum Jokowi-JK. Sirra Prayuna sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK menyampaikan bukti fisik pada P11 sudah diserahkan sejak awal.
"Di paniteraan sudah masuk yang mulia. Waktu itu memang sempat tidak ditemukan, tapi sudah ada di paniteraan. Ini suratnya sudah ada," ujar Sirra.
Mendengar pernyataan itu, Hamdan sempat bingung. Sebab, data yang diterima dirinya dari panitera bukti itu belum lengkap. "Kalau sudah masuk, ada di paniteraan," ucap Hamdan.
Hamdan lalu meminta petugas mengambil surat yang ditunjukkan Sirra sebagai bukti semua yang diajukan pihaknya sudah lengkap.
Melihat hal itu, Hamdan pun tetap yakin panitera tidak salah. Hamdan malah menyebut pihak Jokowi-JK baru menyerahkan tadi pagi.
"Saudara baru memasukkan ini. Kalau ada, kan ada. Jangan begitulah, panitera ini kerja dibawah sumpah," tegas Hamdan. (Mut)
Baca juga:
Ketua MK Minta KPU Lengkapi Bukti Fisik DPKTb
3 Bukti Prabowo-Hatta di MK yang Bermasalah
Hakim MK Kebingungan Terima 3 Versi Bukti dari Tim Prabowo-Hatta