Sukses

20 Usulan Pemberantasan Korupsi dari ICW untuk Pemerintahan Baru

KPU telah menetapkan pemenang Pilpres 2014 jatuh pada pasangan Jokowi-JK dan akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - KPU telah menetapkan pemenang Pilpres 2014 jatuh pada pasangan Jokowi-JK dan akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. Namun keputusan itu kini tengah digugat kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pemerintahan baru tidak boleh mengendurkan upaya pemberantasan korupsi. Sebab, korupsi merupakan ancaman besar bagi pemerintah untuk menjalankan mandat konstitusi.

"Sebagus apapun program dan sebagus apapuun janji kampanye nggak akan jalan kalau korupsi masih ada. Kami, ICW, mau bantu pemerintaha datang dalam mencegah korupsi," ungkap Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan, di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Ade menjelaskan, penentuan 100 hari itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh lembaganya. "Kenapa nggak 40 hari? Kenapa 100 hari? Ada beberapa reason. 100 Hari ini akan banyak sirkulasi elite di pemerintahan. Dalam jangka waktu ini akan disusun platform pemerintahan baru. Kita bisa lihat apa yang diprioritaskan pemerintah baru," ungkapnya.

Untuk itu, ICW pun mengeluarkan 20 usulan pemberantasan korupsi untuk dilaksanakan dalam 100 hari kerja. Agar bisa menjalankan 20 usulan ICW ini, Ade meminta agar presiden mendatang membentuk kabinet yang bersih.

"Penyusunan kabinet dan pimpinan lembaga pemerintahan tidak didasarkan pada politik dagang sapi. Pimpinan kementerian tidak merangkap jabatan di kepengurusan partai politik. Selain itu, mereka juga harus komitmen antikorupsi. Presiden dan wakilnya, serta menteri atau pejabat setingkat menteri melaporkan secara reguler setahun sekali LHKPN dan SPT pajak," tandas Ade Irawan.

Berikut 20 usulan kerja antikorupsi 100 hari Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih:

>>Next>>

 

2 dari 2 halaman

Next

1. Pilih pimpinan penegak hukum dan unit pendukung pemberantasan korupsi yang bersih dan berkomitmen

2. Optimalisasi langkah penindakan perkara korupsi

3. Mendorong langkah-langkah pemberian efek jera terhadap koruptor

4. Mendorong lahirnya regulasi yang pro antikorupsi

5. Memperkuat sinergi dan dukungan terhadap lembaga penegak hukum dan KPK

6. Presiden menginstruksikan kepada pimpinan di kementerian atau lembaga untuk melakukan rekrutmen pejabat eselon I, II, dan III dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik dalam melacak rekam jejak calon pejabat.

7. Presiden menginstruksikan Kementerian PAN dan) agar mengevaluasi Roadmap Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 terutama mengkaitkan kewajiban masing-masing instansi untuk melibatkan publik dan masyarakat sipil dalam penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi.

8. Memperkuat kewenangan dan peran Satuan Pengawas Internal (SPI) seperti inspektorat, BPKP, Bawasda atau Bawasko melalui perbaikan regulasi.

9. Presiden mengevaluasi sistem Pengadaan Barang da Jasa sebagai sarana untuk mennjamin transparansi dan akuntabilitas belanja negara. Perlu dibuat RUU pengadaan barang dan jasa yang di dalamnya mengatur mekanisme pengadaan secara online, memaksimalkan fungsi LKPP, menerapkan system blacklist pada perusahaan yang pernah terbukti melakukan korupsi

10. Presiden memberikan instruksi kepada pimpinan kementeria atau lembaga dan kepala daerah untuk mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik, antara lain dengan membentuk Pejabat Penggelola Informasi dan Dokumentasi dan menerapkan sanksi tegas kepada lembaga-lembaga yang mengabaikan putusan komisi informasi.

11. Melaksanakan pengelolaan perpajakan yang transparan dan akuntabel guna mewujudkan kenaikan rasio penerimaan pajak menjadi 14-15 persen pada 2019.

12. Mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan serta mengoptimalkan penerimaan negara dan dampak ekonominya bagi kesejahteraan rakyat banyak.

13. Menjalankan politik pengelolaan anggaran yang mengedepankan kepentingan rakyat banyak, terukur dan berbasis kinerja dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bersama.

14. Menjamin keterlibatan publik dalam pengelolaan anggaran dan pendapatan negara serta memberikan akses luas dalam proses penyusuanan, pelaksanaan dan pengawasannya.

15. Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, guna menjamin alokasi anggaran yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

16. Menyelesaikan RUU Otonomi Daerah dan RUU Pemilu Kepala Daerah dengan berprinsip pada pengaturan kewenangan daerah dan mendorong politik lokal yang lebih demokratis.

17. Menyusun APBN-P yang merealisasikan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih yang telah disampaikan pada saat kampanye dengan mengutamakan efisiensi, efektivitas dan kepentingan rakyat.

18. Menginstruksikan penuntasan sistem data kependudukan dalam kementerian dalam negeri untuk kepentingan pemilu dan pelayanan publik

19. Mulai merevisi UU Partai Politik sebagai langkah awal mendorong reformasi partai khususnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi pendanaan.

20. Presiden haru menginisiasi stakeholder forum secara rutin untuk melakukan evaluasi dan menyusun langkah strategis tentang agenda pemberantasan korupsi.