Liputan6.com, Jakarta - DPP Partai Golkar memecat 2 kadernya yaitu Nusron Wahid dan Agus Gumiwang yang mengambil keputusan mendukung pasangan Jokowi-JK saat Pilpres lalu. Tak hanya memecat, DPP Partai Golkar juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret keduanya dari daftar calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR RI.
Nusron yang juga merupakan Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor itu mengaku tak mempermasalahkan keputusan Golkar memecat dirinya. Menurut dia, tindakan DPP Partai Golkar merupakan sebagai tindakan di luar prosedur dan melanggar aturan yang berlaku di partai berlambang pohon beringin itu.
"Sebagai kader partai yang konsisten membela dan mengawal suara rakyat, kami ora opo-opo (tidak masalah) dengan adanya surat DPP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kami menganggap proses pemecatan masih cacat hukum dan bermasalah secara prosedur kepartaian dan penciptaan iklim yang kondusif dan demokratis sistem kepartaian kita," ujar Nusron dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Nusron menyadari, ia dan rekan lainnya yang juga dipecat DPP Partai Golkar yaitu Agus Gumiwang dan Poempida Hidayatullah pasti mempunyai risiko yang cukup besar, yaitu menerima sanksi pemecatan atau bahkan dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Namun, ia mengaku tak ambil pusing lantaran yakin keputusan yang telah diambil merupakan keputusan yang tepat.
"Sejak awal kami yakin bahwa pilihan dan dukungan kami terhadap Jokowi-JK adalah benar sesuai dengan semboyan Partai Golkar, suara Golkar, suara rakyat. Kami sadar bahwa setiap perjuangan pasti ada konsekuensi dan risiko yang kami ambil, termasuk dipecat dan kehilangan jabatan," ucapnya.
Meski begitu, Nusron tidak akan tinggal diam dan akan melakukan proses hukum selanjutnya. "Ini bukan masalah ketakutan kehilangan jabatan. Tapi masalah marwah mandat rakyat yang diabaikan. Sebab kami dipilih langsung oleh rakyat," ucapnya.
Menurut Nusron, sejak dipecat pada 24 Juni 2014, ia sudah mempersoalkan proses pemecatan itu ke DPP Golkar, pada 26 Juni. Namun hingga saat ini belum ada jawaban sama sekali. Padahal berdasarkan UU parpol, kalau selama 60 hari tidak ada respons akan dinyatakan menerima.
"Padahal kami sudah kirim surat ke DPP mempertanyakan dan menggugat pemecatan 2 hari setelah kejadian. Sekarang tiba-tiba mereka (DPP) kirim ke KPU dengan alasan sudah 60 hari. Dihitung sejak kapan?" heran Nusron.
Sebelumnya, Komisioner KPU Arief Budiman membenarkan pihaknya telah menerima surat permintaan pencoretan nama caleg dari Golkar. "Kami akan mengkaji terlebih dahulu," ujar Arief saat dihubungi.
Menanggapi surat tersebut, Arief mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas surat dari DPP Golkar itu dalam rapat pleno bersama para komisioner KPU. Menurutnya, rapat pleno itu akan memutuskan apakah Nusron dan Agus bisa dilantik atau tidak dalam pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober mendatang.
"Setelah rapat, secepatnya hasil rapat pleno diumumkan," ungkap Arief.
Dicoret Golkar dari Caleg Terpilih, Nusron Wahid: Itu Cacat Hukum
DPP Partai Golkar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Nusron dari daftar calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR RI.
Advertisement