Sukses

LSM Pemilu Yakin MK Tolak Permohonan Prabowo-Hatta

Titi menilai, penghitungan suara yang memenangkan Prabowo-Hatta itu tidak berhasil dibuktikan oleh mereka di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat putusan yang menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini melihat, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 tersebut tidak dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan sepanjang berjalannya sidang di MK.

"Pokok-pokok permohonan yang diajukan itu sangat sulit terbukti," kata Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

Prabowo-Hatta dalam pokok permohonannya meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Juli 2014 yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014.

Selain itu, Prabowo-Hatta juga meminta ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan penghitungan suara yang mereka lakukan sendiri, yakni 67.139.153 suara untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 suara untuk Jokowi-JK. Namun Titi menilai, penghitungan suara itu tidak berhasil dibuktikan oleh mereka di persidangan.

"Padahal harusnya sidang yang dilakukan sampai kemarin itu mereka manfaatkan untuk menunjukkan kalau angka yang ditetapkan KPU salah. Kalau KPU sudah salah melakukan perhitungan, supaya kita yakin. Tapi angka itu malah tidak pernah dibahas," ujarnya.

Lebih jauh Titi mengatakan, alih-alih membuktikan angka hitungannya, para saksi yang didatangkan Prabowo-Hatta justru banyak mempermasalahkan tingginya angka daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang terjadi di berbagai daerah. Padahal, Titi menilai, tidak ada yang salah dengan DPKTb.

"DPKTb itu kan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Meskipun tidak ada di dalam undang-undang, kan bisa dibuat melalui Peraturan KPU. Tidak semuanya harus ada dalam undang-undang," tandas Titi. (Yus)

Video Terkini