Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengaku akan mengeluarkan putusan dengan pengadu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa lebih dulu beberapa jam dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 21 Agustus 2014. Sebelumnya DKPP menjadwalkan akan mengeluarkan putusan pukul 14.00 WIB.
"Kita duluan pukul 11.00 WIB, tadinya kita mau pukul 14.00 WIB (berbarengan dengan MK). Ya sudah kita duluan, yang penting harinya sama. Sana (MK) juga putusan sudah selesai, tinggal dibaca," kata Jimly di kantornya, Gedung Bawaslu lantai 5, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Jimly yang juga Ketua MK periode pertama itu menuturkan, tak ada alasan kuat mengumumkan putusan DKPP lebih dulu terkait perkara sengketa Pilpres 2014. Karena di DKPP hanya menyidangkan dan memutuskan perkara ketidakpuasan peserta pemilu terhadap kinerja penyelenggara pemilu.
"MK kan lebih lengkap sidangnya. Saksinya lebih banyak, karena yang diperjuangkan lebih serius di sana. Di sini kan (DKPP) karena tidak puas dengan orangnya saja," tutur dia.
Jimly menegaskan, putusan DKPP nantinya tidak akan dan tidak bisa mempengaruhi putusan di MK. "Saya sarankan sejak awal, fokus di MK saja, di DKPP tambahan saja, maka berjuang mereka di sana," tandas Jimly.
Pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diadukan ke DKPP. Alasannya, diduga ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan Pilpres 2014. (Sss)