Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempredikdi gugatan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 akan dikabulkan setengahnya. Tapi hal itu tergantung pada paradigma mana yang dipakai oleh 9 Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan.
"Akankah dikabulkan? Saya berpendapat setengah dikabulkan. Sangat tergantung dari paradigma MK berada, apakah sekadar perolehan angka atau perolehan angka tidak butuh. Tidak ada cara lain untuk mengoreksi. Orang-orang di MK itu punya hati dan saya yakin mereka ingin jadi orang mulia," jelas Margarito Kamis dalam diskusi yang digelar DPD, di Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Dosen Universitas Khairun Ternate itu menuturkan, urusan Pemilu merupakan cara bagi orang beradab dalam memilih pemimpinnya. Soal angka. Besarnya pemilihnya memang penting, tapi proses mendapatkan suara itu juga tak kalah penting. "Konstitusional tidak ada hubungan dengan angka, prosedur salah ya salah," tuturnya.
"Pemilu bukan cara orang bajingan memilih pemimpin. Kalah menang bukan soal, cara mencapai kemenangan itu penting. Beradab nggak cara mencapai kemenangannya," tambah Margarito.
Ia mengatakan, bila tak mempedulikan proses mendapatkan suara itu, maka tidak perlu adanya daftar pemilih tetap (DPT) dan formulir A5. "Penggunaan KTP tanpa A5 adalah inkonstitusional. Ini pemilu beradab tidak bisa sembarangan dapat memilih. Buat apa ada DPT kalau pemilih bisa memilih di mana saja," kata dia.
Meski demikian, Margarito meminta pada 2 kubu pasangan capres-cawapres menghormati putusan MK. Karena putusan itu final dan mengikat. "Anda suka atau tidak suka ya begitu hukum. Yang tidak suka dan bikin kacau, ditangkap negara," tandas Margarito. (Yus)