Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden Prabowo Subianto yakin Mahkamah Konstitusi menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, mantan Danjen Kopassus itu juga menegaskan, jika gugatannya ditolak, dirinya akan membawa sengketa Pilpres 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung.
Menanggapi pernyataan Prabowo, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, khusus untuk konflik Pemilu, MK ialah solusi terakhir untuk penggugat bisa menemukan keadilan.
"Karena itu tidak ada jalur lain selain MK di dalam konflik hasil pemilu," tegas Cak Imin saat menggelar doa dan Istighasah di rumah dinasnya, di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2014 malam.
Kendati demikian, Cak Imin menuturkan sah-sah saja jika Tim Prabowo-Hatta tetap akan membawa perselisihan Pilpres 2014 itu ke PTUN. Namun sekali lagi, menurut Cak Imin semua usaha tersebut akan menjadi sia-sia. Sebab tak akan mengubah hasil yang sudah diputuskan oleh MK.
"Akan lapor ke PTUN boleh saja, itu hak warga. Dan tidak akan mempengaruhi hasil pemilu," tutur Cak Imin.
Di luar itu semua, usai keputusan MK, ia berharap tidak ada keributan, kericuhan ataupun pengerahan masa yang dapat merusak subtansi demokrasi itu sendiri. Menurut Cak Imin, akan menjadi lebih terhormat jika semua pihak atau kubu Prabowo bisa legowo menerima keputusan MK.
"Kita berharap semua hormati keputusan MK, tidak perlu demo besar-besaran. Mari kita jadikan keputusan ini lebih terhormat, lebih manusiawi, karena kalau ada demo-demo tentu akan kontraproduktif dengan demokrasi kita," tutup Cak Imin.
Prabowo Bawa Sengketa Pilpres ke PTUN dan MA, Ini Kata Cak Imin
Menurut Cak Imin, akan menjadi lebih terhormat jika semua pihak atau kubu Prabowo bisa legowo menerima keputusan MK.
Advertisement