Sukses

KPU Siap Ladeni Gugatan Prabowo-Hatta ke PTUN

Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila MK tak memenangkannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu itu diambil bila sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan tak mempermasalahkan jika kubu Prabowo-Hatta menggugat KPU ke PTUN.

"Nantilah kita lihat, tapi sebagai upaya ini (pengajuan gugatan ke PTUN), itu hak konstitusional mereka, tapi kita harap MK proses sudah final," kata Ferry di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Meski begitu, Ferry mengaku pihaknya tak mau berandai-andai mengenai gugatan yang akan diajukan kubu Prabowo-Hatta ke PTUN. Namun, dia menegaskan siap bila nantinya gugatan tersebut diajukan.

"Dalam posisi sebagai ini kan kita harus menyiapkan segala sesuatunya, saya tidak mau beropini dan wacana dulu tapi kita akan dengarkan putusan dari DKPP dan MK itu saja," ucap Ferry.

* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!