Sukses

Sekjen MK: Putusan Hakim Konstitusi Tak Bisa Digugat ke PTUN

Janedjri menerangkan, Putusan MK merupakan norma dasar konstitusi di Indonesia, yang putusannya final dan mengikat.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden Prabowo Subianto menyatakan, masih ada jalan lain untuk mendapatkan keadilan sengketa Pemilihan Presiden 2014 yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA), bila Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonannya.

Sekjen MK Janedjri M Gaffar menegaskan, Putusan MK adalah upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh pihak Prabowo. "Hasil MK ini tak bisa di-PTUN-kan," ujarnya di Gedung MK, Kamis (21/8/2014).

"Kalau ada upaya hukum lain pada MK, saya nyatakan tak ada," tambah Janedjri.

Janedjri menerangkan, Putusan MK merupakan norma dasar konstitusi di Indonesia, yang putusannya final dan mengikat. Final memiliki arti tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah keputusan Pilpres.

"Mengikat setelah putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka umum maka ini berlaku dan langsung dilaksanakan. Ini norma dasar. Upaya hukum setelah itu tak ada lagi," jelas Janedjri.

Janedjri mengatakan, bila upaya hukum ditempuh tidak ada sangkut paut dengan Putusan MK maka itu tak dilarang. "Kalau tak ada kaitan dengan putusan MK, ya silakan saja. Itu hak konstitusional warga negara," tandas dia.

Prabowo menjelaskan, selain PTUN dan MA, pihaknya masih memiliki kekuatan politik di parlemen tingkat DPR yang dari partai koalisi Merah Putih mencapai 63%. "Kekuatan politik kita juga masih sangat kuat," ujar Prabowo.

Ia menjelaskan, pengaduan pilpres ke MK bukan karena tidak menerima hasil pilpres, tetapi ingin membuktikan telah terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi 2014.

Dalam sidang ini, pihak Prabowo-Hatta menjadi pihak pemohon atau penggugat, KPU sebagai termohon atau yang digugat, sedangkan kubu Jokowi-JK dan Bawaslu sebagai pihak terkait.

Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu meminta agar diadakan pemungutan suara ulang.

Berbagai opsi bisa menjadi keputusan MK. Bisa mengabulkan gugatan dengan membatalkan keputusan KPU atas adanya kecurangan, perintah dilakukan pemungutan suara ulang, atau malah menolak gugatan Prabowo-Hatta yang otomatis mengukuhkan kemenangan Jokowi-JK. (Mut)

* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Video Terkini