Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Pada kesempatan ini, MK menyatakan Prabowo-Hatta memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla atau Jokowi-JK.
"Menurut Mahkamah, pengunduran tersebut bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tetapi hanya mengundurkan diri dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014," ujar Hakim MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
MK menilai, pengunduran diri yang dinyatakan Prabowo-Hatta adalah dari rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada 22 Juli 2014.
Selain itu, ada 2 hal yang menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari keseluruhan proses Pilpres, yaitu SK KPU Nomor 454/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014 dan SK KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan calon peserta Pemilu.
"Dengan pertimbangan tersebut pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tandas Anwar.
Pada 22 Juli 2014, saksi dari kubu capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruang sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, karena tidak menerima hasil rekapitulasi perolehan yang disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari itu.
Saksi Prabowo-Hatta, Rambe Komaruzzaman mengatakan, banyak kecurangan masif yang terlihat jelas di Pilpres 2014 ini. Salah satunya, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, terkait pemungutan suara ulang (PSU) yang banyak tidak ditindaklanjuti oleh KPU DKI Jakarta. (Mut)