Sukses

KPU akan Buat Peraturan tentang Pembukaan Kotak Suara

Peraturan ini nantinya untuk mencegah adanya pihak-pihak yang mempermasalahkan prosedur pembukaan kotak suara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pembukaan kotak suara menyusul adanya putusan peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Sidang Etik Penyelenggara Pemilu.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan PKPU untuk pembukaan kotak suara nantinya untuk mencegah adanya pihak-pihak yang mempermasalahkan prosedur pembukaan kotak suara.

"Kami akan segera membuat peraturan sehingga proses-proses pembukaan kota suara dan masih banyak lagi yang kita perlukan ke depan. Nanti bisa kita jalankan dengan landasannya, sehingga tidak ada lagi orang yang mempermasalahkan," kata Hadar usai Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Hadar mengungkapkan pula, PKPU itu juga akan diterapkan pada penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) mendatang.

Dengan demikian, imbuh Hadar, pembukaan kotak suara nanti sebagai upaya KPU dalam mengumpulkan data dan dokumen yang disengketakan atau jika adanya keberatan dari salah satu peserta pemilu.

"Karena banyak pilkada nanti. Dalam pilkada, kami harus buka kotak karena isinya harus kita pindahkan. Kotaknya mau digunakan untuk pemilukada, misalnya," ucap Hadar. (Yus)

Baca juga:

Sidang Etik DKPP, Komisioner KPU DKI Dijatuhi Sanksi Peringatan
3 Prediksi Putusan MK Soal Hasil Pilpres
Tim Hukum Prabowo-Hatta: Tepat Jika MK Kabulkan Permohonan Kami