Sukses

DKPP Jatuhi Ketua KPU 2 Sanksi Peringatan

Meski memeroleh 2 peringatan, perbuatan Husni belum masuk kategori pelanggaran kode etik berat hingga layak dijatuhi sanksi pemberhentian

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, dijatuhi sanksi 2 kali peringatan terkait dugaan pelanggaran kode etik pada pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Yang pertama, terkait langkah KPU mengeluarkan surat edaran pembukaan kotak suara. Sementara peringatan kedua dijatuhi Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas ketidakhadirannya pada rapat pleno nasional penetapan presiden terpilih, Juli lalu.

Sanksi diberikan setelah sebelumnya pengadu Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana dari tim advokasi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menilai melanggar kode etik karena tidak memimpin rapat dan tidak menandatangani SK No 453/Kpts/KPU/2014 tanggal 31 Mei 2014 tentang penetapan capres dan cawapres.
 
"Memberikan peringatan kepada teradu 1 atas nama Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU RI sehubungan dengan ketidakhadiran teradu dalam rapat pleno penetapan capres-cawapres. Ketua KPU RI nyata-nyata kurang berhati-hati dalam menetapkan skala prioritas sebagai pejabat negara," kata Majelis DKPP Valina Singka Subekti membacakan putusan DKPP, di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
 
Meski memeroleh 2 peringatan, perbuatan Husni belum masuk kategori pelanggaran kode etik berat hingga layak dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
 
Menurut Valina, sanksi peringatan diberikan sebagai pembinaan agar penyelenggara dapat memperbaiki diri. Namun ketika seorang teradu memeroleh 2 peringatan yang sama, maka putusan berlaku akumulatif.

Hanya saja dalam hal ini Husni tidak dijatuhi peringatan atas pelanggaran yang sama, sehingga sanksi peringatan tidak berlaku akumulatif. (Mut)