Sukses

MK: Mempermasalahkan DP4 Setelah Keputusan KPU Tak Relevan

Mahkamah juga menilai pemohon, melalui Marwah Daud Ibrahim, tidak bisa menjelaskan adanya masalah DP4.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan, Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang dipersoalkan oleh pihak Prabowo-Hatta dianggap tidak relevan. Karena seharusnya hal itu dipersoalkan langsung pada KPU jauh-jauh hari.

"DPT memang keputusan KPU sebagai penyelenggara. Berdasarkan itu jika ada keberatan DPT (daftar pemilih tetap) seharusnya diselesaikan penyelenggara dalam waktu tersebut melalui mekanisme hukumnya," jelas Hakim MK Muhammad Alim di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

"Terlebih lagi terdapat Bawaslu dan fungsi penyelesaian etik, yakni DKPP. Oleh karena itu, DPT itu dalam kerangka waktu itu tidak relevan dan makin tidak relevan setelah ditetapkan KPU," tambah dia.

Menurut MK, persoalan DP4 dianggap tidak relevan lagi karena hal itu harusnya terkait dalam Pileg. Mahkamah juga menilai pemohon, melalui Marwah Daud Ibrahim, tidak bisa menjelaskan adanya masalah DP4.

"Dalam pengabaian DP4 pemohon tidak menjelaskan pengabaian itu terjadi tapi hanya menyebut angka di TPS yang diunduh halaman KPU. Keterangan pemohon, Marwah Daud Ibrahim tidak menerangkan secara jelas mengapa hal itu terjadi. Dalil tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan," tandas Muhammad Alim. (Sss)