Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Robiyan Arifin bersyukur atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU Provinsi Jawa Timur dan Surabaya tidak terbukti melanggar kode etik dalam pelaksanaan Pilpres 2014.
"Kita sambut baik dan bersyukur karena DKPP juga meminta rehabilitasi nama baik KPU Surabaya dan KPU Jatim," tutur Robiyan, Kamis (21/8/2014).
Dia menambahkan, DKPP menilai keluarnya surat KPU nomor 175 Surabaya terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tidak menyalahi aturan. Surat-surat tersebut menjadi pegangan KPPS untuk melayani pemilih yang tidak masuk DPT.
"Tindakan tersebut, justru dinilai menjamin hak setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya saat pilpres, karena ada standar penggunaan hak pilih masyarakat. Misalkan, menggunakan KTP untuk memilih bisa dinilai melindungi konstitusi warga negara," tandas Robiyan.
Pengadu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, menyebutkan dalam aduannya terhadap teradu KPU Kota Surabaya, di antaranya mengizinkan penggunaan identitas pemilih berupa surat keterangan domisili tempat tinggal. Surat itu dinilai pengadu menyebabkan angka daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di luar batas kewajaran lebih dari 2% dari daftar pemilih tetap (DPT).
Terhadap pengaduan ini, DKPP memutuskan KPU Kota Surabaya tak terbukti melanggar kode etik. (Mut)
Advertisement