Liputan6.com, Jakarta - Sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, memecat Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua. DKPP menilai, mereka terbukti telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu sejak putusan dibacakan," kata anggota Majelis Sidang DKPP Saut Hamonangan Sirait, dalam persidangan di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Saut menilai, pengaduan pengadu sudah terbukti dan majelis sidang menerimanya. Menurutnya, pemungutan suara ulang Pilpres 2014 yang tidak dilaksanakan di Distrik Mapiai Barat dan Mapiai Tengah sudah menipu rakyat. Sebab, rakyat adalah pemegang kedaulatan dan berhak memberikan suaranya pada pemilu yang demokratis.
"KPU ada karena pemilu ada. Jika pemilu tidak ada maka bagaimana demokrasi dapat berjalan," bebernya.
Dalam putusan tersebut, juga diwarnai oleh dissenting opinion. Anggota Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini menilai seharusnya KPU Pusat ikut memikul tanggung jawab. "KPU RI seharusnya diganjar sanksi," cetus Nur Hidayat.
Dalam kasus pelaksanaan Pilpres 2014 di Dogiyai ini, pihak pengadu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua. Sedangkan pihak teradu yang akhirnya dipecat adalah, Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou. (Yus)
Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Dogiyai Papua Dipecat
KPP menilai, mereka terbukti telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Advertisement